REDAKSI —Laporan mendalam mengenai perkembangan Tim Hukum mengacu pada konfirmasi data resmi redaksi terkait.
Selain itu. Sementara itu, tim advokat dan penasihat hukum eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menyoroti soal ketiadaan barang bukti berupa uang atau hadiah yang disita dari kliennya dalam perkara dugaan suap tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, alex Candra, selaku ketua tim hukum Hery mengatakan fakta tersebut perlu menjadi perhatian. Sebab, kliennya didakwa menerima hadiah atau janji dengan nilai sekitar Rp 4,85 miliar.
Namun demikian, “sepanjang yang kami ketahui dan berdasarkan apa yang terungkap dalam persidangan. Oleh karena itu. Tidak ada barang bukti berupa uang atau hadiah yang disita dari Pak Heri Susanto yang menunjukkan bahwa beliau menerima sebagaimana yang didakwakan,” kata Alex kepada wartawan, Kamis (24/9).
Di sisi lain, hery sebelumnya didakwa menerima hadiah atau janji yang tersebut berasal dari sejumlah pihak. Dengan demikian, dalam dakwaan, penerimaan tersebut antara lain dikaitkan dengan PT Tosida Indonesia. PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Mitra Kumala Energi. Selain itu, pemberian berupa satu unit rumah dari Agung Winarno.
Kronologi Terkait: Tim Hukum
Terlebih lagi, menurut Alex, sejumlah bagian dari dakwaan tersebut mendapat bantahan para saksi di dalam persidangan. Pada saat yang sama, salah satunya adalah dugaan pemberian uang melalui Agung Winarno. Kendati demikian, menurut Alex, Agung Winarno membantah memberikan uang kepada Hery Susanto sebagaimana yang dituduhkan.
Selanjutnya, “agung Winarno secara tegas membantah tuduhan pemberian uang kepada Pak Hery. Di samping itu, baik yang tersebut senilai Rp 1 miliar melalui Edi Sugandi maupun Rp 525 juta,” ucap dia.
Terkait hal tersebut, alex juga menyinggung dugaan pemberian uang senilai Rp200 juta kepada Hery melalui Agung Winarno pada tahun 2022. Selain itu, ia mengklaim tuduhan tersebut juga dibantah oleh Agung Winarno.
Sementara itu, “jadi ada keterangan yang harus diuji dan komparasi terhadap satu dengan lainnya. Tidak bisa hanya mengambil satu bagian dari dakwaan kemudian terpandang sudah terbukti,” ujarnya.
Kronologi & Informasi Terkait: Tim Hukum
Selain masalah barang bukti. Alex mengatakan hubungan antara Hery dengan sejumlah pihak yang tersebut dalam dakwaan juga menjadi bagian yang penting dalam pemeriksaan perkara.
“Pak Hery tidak mengenal pemilik PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Pak Hery juga tidak mengenal Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, bahkan tidak pernah bertemu dan berkomunikasi,” tutur dia.
Kemudian, tim hukum juga mencermati keterangan mengenai uang yang tersedia kepada Lukman Malanuang. Dalam persidangan, kata Alex, pemberian uang dari perusahaan-perusahaan tersebut tersebut berkaitan dengan jasa konsultan.
“Kami melihat ada bagian-bagian dalam konstruksi dakwaan yang masih harus diuji berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alex menegaskan pihaknya tidak bermaksud mendahului putusan majelis hakim. Ia berujar. Pihaknya justru meminta agar proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang sah dan keterangan yang benar-benar muncul di persidangan.
“Kami menghormati kewenangan majelis hakim untuk menilai seluruh alat bukti. Posisi kami adalah menyampaikan fakta-fakta persidangan yang menurut kami relevan agar publik memperoleh informasi secara berimbang,” kata Alex.
Sebelumnya, mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Harus memenuhi tuntutan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana penjara 100 hari.
Fakta Lapangan & Penyelidikan Kasus: Tim Hukum
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Hery telah terbukti terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi menyangkut pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kamis (24/9).
Konteks & Implikasi Bagi Publik
Perkembangan ini mencerminkan dinamika tata kelola dan keberlanjutan institusional, serta memberikan dampak signifikan bagi arah kebijakan strategis ke depan.
Sumber Referensi Primer: CNN Indonesia – Nasional